Sidang ke-13 Aktivis, Merry: Saya Tak Pantas Dihukum walau Satu Hari pun!
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, menggelar sidang lanjutan aktivis perempuan, Bunda Merry, Rabu (26/10/2022).
Ini adalah sidang ketiga belas atau terakhir sebelum hakim memutuskan perkara
Sidang dengan agenda mendengar duplik atau jawaban pihak terdakwa atas replik ini, kembali diiringi pekikan takbir dan selawat pendukung Merry.
Dalam dupliknya, Merry menegaskan kembali fakta-fakta persidangan, yang membuktikan tidak ada satu unsur yang memberatkannya.
"Karenanya, saya tidak pantas dihukum walau satu hari pun sebagai pihak bersalah," tandasnya.
Atas alasan itu, poin-poin yang sebelumnya disampaikan dalam replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semua terbantahkan.
Penasehat Hukum (PH) Merry, Gunawan Pharrikesit, optimistis duplik ini semakin meyakinkan hakim untuk memutus bebas kliennya.
Ada hal menarik menjelang sidang ditutup. Suasana menjadi hening dan haru ketika PH yang memegang beberapa kasus di Jakarta dan Wilayah Timur Indonesia ini, meminta maaf.
Hal itu ia tujukan kepada semua pihak atas kekhilafan dirinya selama berjalannya persidangan dari mulai pembacaan dakwaan hingga duplik.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
