Sidang Pembelaan Aktivis Perempuan Diwarnai Pekikan Takbir dan Selawat

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

20 Oktober 2022 15:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang dengan terdakwa Bunda Merry di PN Kotabumi, Kamis (20/10/2022). Foto: Tim Merry
Rilis ID
Suasana sidang dengan terdakwa Bunda Merry di PN Kotabumi, Kamis (20/10/2022). Foto: Tim Merry

RILISID, Lampung Utara — Sidang pledoi aktivis perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (20/10/2022), diwarnai pekikan takbir dan selawat.

Sempat terjadi peristiwa unik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eva, memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak zalim dan hanya menjalankan tugas.

Kejadian ini sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (24/10/2022) dengan agenda replik.

Saat itu pengunjung sidang berseloroh tentang siapa pun yang zalim akan mendapat azab Allah SWT.

Sidang yang dikawal pihak kepolisian berseragam lengkap laras panjang dan berpakaian bebas ini, juga dihadiri pendukung Merry dari dalam dan luar Provinsi Lampung.

Dalam pembelaannya (pledoi), Merry melalui tim kuasa hukum menyampaikan bahwa tuntutan JPU tidak jelas dan sesat.

Pledoi juga mengungkap fakta-fakta dalam persidangan, terutama tentang para saksi yang sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan BAP kepolisian.

Secara bergantian Penasehat Hukum (PH) Merry membacakan pledoi setebal 25 halaman yang hanya dibuat satu hari setelah sehari sebelumnya, Rabu (19/10/2022) digelar sidang tuntutan JPU.

Selain tim PH, BAB III keterangan terdakwa dibacakan langsung oleh Merry.

Ia menyatakan dirinya tidak pantas diadili karena lemahnya dua bukti kepolisian untuk menjadikannya tersangka hingga didakwa dan sampai duduk sebagai pesakitan dalam persidangan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya