Sidang Pembelaan Aktivis Perempuan Diwarnai Pekikan Takbir dan Selawat
lampung@rilis.id
Lampung Utara
"Untuk itu saya bermohon pada majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan. Bukankah fakta-fakta sudah tercatat dalam persidangan sudah jelas," ujarnya.
Sementara itu, PH Merry, Gunawan Pharrikesit mengatakan penyusunan surat dakwaan sudah menyesatkan dan cenderung asal-asalan.
"Penerapan pasal pada terdakwa mengisyaratkan bahwa JPU tidak memahami duduk perkara," ujar Gunawan.
Sedangkan tuntutan jaksa, ujarnya, tidak jelas, kehilangan pegangan, dan akal pikiran.
"Tuntutan JPU membelakangi fakta persidangan, mengangkangi hukum, dan melecehkan peradilan," tandasnya. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
