Sidang Pembelaan Aktivis Perempuan Diwarnai Pekikan Takbir dan Selawat

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

20 Oktober 2022 15:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang dengan terdakwa Bunda Merry di PN Kotabumi, Kamis (20/10/2022). Foto: Tim Merry
Rilis ID
Suasana sidang dengan terdakwa Bunda Merry di PN Kotabumi, Kamis (20/10/2022). Foto: Tim Merry

"Untuk itu saya bermohon pada majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan. Bukankah fakta-fakta sudah tercatat dalam persidangan sudah jelas," ujarnya.

Sementara itu, PH Merry, Gunawan Pharrikesit mengatakan penyusunan surat dakwaan sudah menyesatkan dan cenderung asal-asalan.

"Penerapan pasal pada terdakwa mengisyaratkan bahwa JPU tidak memahami duduk perkara," ujar Gunawan.

Sedangkan tuntutan jaksa, ujarnya, tidak jelas, kehilangan pegangan, dan akal pikiran.

"Tuntutan JPU membelakangi fakta persidangan, mengangkangi hukum, dan melecehkan peradilan," tandasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya