Sidang Aktivis Perempuan Dengar Keterangan Terdakwa

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

3 Oktober 2022 20:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang aktivis perempuan di PN Kotabumi, Lampura. Foto: ist
Rilis ID
Suasana sidang aktivis perempuan di PN Kotabumi, Lampura. Foto: ist

RILISID, Lampung Utara — Sidang dengan terdakwa aktivis perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, kembali digelar, Senin (3/10/2022). 

Merry dalam sidang menegaskan, dua saksi telah mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Dua saksi yakni Adi Setiadi (48) dan Yusron (65), dalam BAP menyatakan Merry merekrut anak-anak dalam aksi Bela Islam (ABI). 

Namun saat persidangan mereka mengubah keterangannya dan menyatakan apa yang disampaikan dalam BAP tidak benar. 

Mendengar keterangan Merry, hakim anggota Agnes pun terlihat sepakat. Menurutnya dalam sidang sudah terungkap fakta-fakta. 

Karena itu, ia meminta baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum (PH) terdakwa untuk tidak lagi saling menyalahkan. 

Terlebih, bukti pesan WA dan video aksi yang dibawa JPU dianggap tidak memiliki substansi dengan pembuktian Merry sebagai pihak yang bersalah.

Sementara itu, PH Gunawan Pharrikesit menjelaskan atas dasar fakta sidang sudah seharusnya JPU menuntut bebas Bunda Merry.

"Sebab, klien saya tidak patut dikenakan pasal seperti yang didakwakan," tegas pria yang baru saja memenangkan gugatan di PTUN Jakarta ini. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya