Sempat Buron dan Jadi Tersangka, Polda Bebaskan Ketua AEKI Lampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Oktober 2022 17:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung (kanan), Rabu (26/10/2022). Foto: Pandu
Rilis ID
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung (kanan), Rabu (26/10/2022). Foto: Pandu

Juprius dilaporkan karena menyebabkan kerugian Rp1,6 miliar lebih (baca: Diduga Gelapkan Kopi Miliaran Rupiah, Ketua AEKI Lampung Ditahan). 

Dia dua kali dipanggil untuk pemeriksaan di kepolisian. Namun tidak pernah hadir. 

Juprius juga sulit ditemui sehingga terhitung tanggal 3 Juni 2022 diterbitkan DPO. 

Pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Juprius diamankan saat di IPB Convention Hotel, Bogor, Jawa Barat. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ketua AEKI

penggelapan kopi

juprius

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya