Sempat Buron dan Jadi Tersangka, Polda Bebaskan Ketua AEKI Lampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Oktober 2022 17:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung (kanan), Rabu (26/10/2022). Foto: Pandu
Rilis ID
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung (kanan), Rabu (26/10/2022). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi melakukan keadilan restoratif/restorative justice (RJ) terhadap tersangka penggelapan uang pembelian biji kopi.

Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius, itu sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengatakan tersangka Juprius saat ini sudah dibebaskan. 

"Sudah kita fasilitasi (RJ) sesuai dengan permohonan pelapor dan korban," ujarnya, Rabu (26/10/2022). 

Menurut dia, RJ dapat dilakukan dengan beberapa syarat. 

Pertama syarat materil, yakni tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. 

Lalu, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, dan tidak bersifat radikalisme dan separatisme. 

Juga bukan pengulangan tindak pidana berdasar putusan pengadilan dan bukan tindak pidana terorisme. 

Termasuk bukan tindak pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang. 

"Sedangkan syarat formil tentu harus ada perdamaian dari kedua belah pihak," ujarnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ketua AEKI

penggelapan kopi

juprius

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya