Polisi Gulung Komplotan Pencuri Outdoor AC Indomaret, per Kg Dijual Rp90 Ribu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 Oktober 2022 16:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Empat tersangka pencuri outdoor AC yang diringkus Sabtu (22/10/2022). Foto: Humas Polresta Bandarlampung
Rilis ID
Empat tersangka pencuri outdoor AC yang diringkus Sabtu (22/10/2022). Foto: Humas Polresta Bandarlampung

Polisi membidik empat tersangka  dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Adapun tim gabungan terdiri dari Tekab 308 Polresta Bandarlampung; Polsek Kedaton, Tanjungsenang, dan Tanjungkarang Barat.

Mereka juga dibantu oleh Unit Kam Neg Sat Intelkam Polresta Bandarlampung dan Intelmob Polda Lampung. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

pencuri AC

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya