Polisi Gulung Komplotan Pencuri Outdoor AC Indomaret, per Kg Dijual Rp90 Ribu
Pandu Satria
Bandarlampung
Polisi membidik empat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Adapun tim gabungan terdiri dari Tekab 308 Polresta Bandarlampung; Polsek Kedaton, Tanjungsenang, dan Tanjungkarang Barat.
Mereka juga dibantu oleh Unit Kam Neg Sat Intelkam Polresta Bandarlampung dan Intelmob Polda Lampung. (*)
Polresta Bandarlampung
pencuri AC
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
