Polisi Gulung Komplotan Pencuri Outdoor AC Indomaret, per Kg Dijual Rp90 Ribu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

24 Oktober 2022 16:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Empat tersangka pencuri outdoor AC yang diringkus Sabtu (22/10/2022). Foto: Humas Polresta Bandarlampung
Rilis ID
Empat tersangka pencuri outdoor AC yang diringkus Sabtu (22/10/2022). Foto: Humas Polresta Bandarlampung

RILISID, Bandarlampung — Tim gabungan kepolisian meringkus komplotan pencuri outdoor Air Conditioner (AC) lintas daerah, Sabtu (22/10/2022). 

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri, mengatakan komplotan ini telah beraksi di Bandarlampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan. 

Terakhir, mereka menggasak outdoor AC di Indomaret Kedaton, Kelurahan Surabaya Kedaton, Bandarlampung, Jumat (21/10/2022). 

Polisi kali pertama meringkus Harmidun (40), warga Dusun Teladas, Tulangbawang. Disita, 1 unit outdoor AC. 

Dari 'nyanyiannya', polisi memeroleh nama Dn yang katanya kabur ke daerah Lampung Tengah (Lamteng). 

"Sehingga tim gabungan langsung mengejar sampai wilayah Tuba di rumah buronan itu," ungkapnya, Senin (24/10/2022). 

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan berhasil membekuk dua anggota komplotan ini. Yaitu, Rama Saputra (25) dan Pandu (27).

Aparat juga menciduk tersangka penadah, Syahri (33). Ketiganya diketahui warga Teladas, Dente Teladas, Tulangbawang (Tuba). 

Keseluruhan dari tangan para tersangka ini, polisi mengamankan 2 unit outdoor AC, satu karung besar, dan tiga unit sepeda motor. 

Syahri biasa menghargai besi dan tembaga outdoor AC itu antara Rp80-90 ribu per kilogram (kg). 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

pencuri AC

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya