Polda Lampung Bongkar 4 Jaringan Narkotika, Salah Satunya Kelompok Fredy Pratama

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

27 Juni 2024 21:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers ungkap kasus narkotika, Kamis (27/6/2024). Foto: Humas
Rilis ID
Konferensi pers ungkap kasus narkotika, Kamis (27/6/2024). Foto: Humas

RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar empat jaringan besar narkotika pada Januari-Mei 2024.

Diamankan, 147 kilogram (kg) sabu-sabu dan 56 kg ganja dari 49 tersangka yang kini ditahan.

Satu dari empat jaringan besar yang diungkap masuk kelompok Fredy Pratama, mafia narkotika internasional. 

Menurut Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, saat konferensi pers Kamis (27/6/2024), pengungkapan ini dari penyelidikan terhadap 19 kasus. 

Dalam jaringan Fredy Pratama ini ditetapkan 8 tersangka dengan total barang bukti 35 kg sabu. 

"Mereka diamankan di Pelabuhan  Bakauheni, Lampung Selatan dan sebuah hotel di Bandar Lampung," jelas Kapolda. 

Jaringan lainnya yang diungkap adalah kelompok Aceh, Riau, dan Malaysia. 

Total dari tiga jaringan itu diamankan 42 tersangka dengan total barang bukti kg sabu dan kg ganja. 

Seluruh barang haram ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dicampur cairan pencuci serta dibakar di Krematorium Bandar Lampung.

Total barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis sebesar Rp220,66 juta lebih. Diperkirakan sebanyak 625.040 jiwa berhasil diselamatkan. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Fredy Pratama

Narkotika

Polda

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya