La Kojo Napiter Asal Muna Sulawesi Tenggara Segera Bebas dari Lapas Metro

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

5 Oktober 2022 14:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Kalapas Kelas II A Metro, Muhammad Mulyana. Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Kalapas Kelas II A Metro, Muhammad Mulyana. Foto: Adi Herlambang

RILISID, Metro — Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro, Munammad Mulyana, memberi keterangan resmi soal Narapidana Teroris (Napiter) Muhammad Fajar alias La Kojo, Rabu (5/10/2022).

Menurut Mulyana, La Kojo beralamat asli di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Nomor: 1630/Pid.sus/2020/PN Jkt.Brt, tertanggal 15 April 2021.

"Dia dipidana selama tiga tahun sejak 19 April 2020. Artinya jika dihitung dari tanggalnya, MF ini kurang lebih enam bulan sisa masa tahannya," katanya kepada RILIS.ID Lampung.

Ia menambahkan, dari hasil asesmen Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait radikalisme, status La Kojo kooperatif hijau.

Mulyana juga mengatakan jika La Kojo sudah dibaiat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karena informasi dari sananya [Gunung Sindur] sudah dapat pengurangan hukuman. Remisi. Soalnya syarat dapat remisi ini napiter harus sudah ikrar. Tingkat radikalisasinya juga jauh sudah menurun," papar Mulyana.

Kemudian, berdasarkan hasil asesmen tersebut, pihaknya akan melakukan peningkatan taqwa bagi La Kojo.

"Juga mengedukasi wawasan kebangsaannya, kemudian untuk hukumnya, yang pasti untuk terus menurunkan tingkat radikalisme itu," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Napiter Asal Jawa Barat

Teroris

Lapas Kelas II A Metro

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya