La Kojo Napiter Asal Muna Sulawesi Tenggara Segera Bebas dari Lapas Metro
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro, Munammad Mulyana, memberi keterangan resmi soal Narapidana Teroris (Napiter) Muhammad Fajar alias La Kojo, Rabu (5/10/2022).
Menurut Mulyana, La Kojo beralamat asli di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Nomor: 1630/Pid.sus/2020/PN Jkt.Brt, tertanggal 15 April 2021.
"Dia dipidana selama tiga tahun sejak 19 April 2020. Artinya jika dihitung dari tanggalnya, MF ini kurang lebih enam bulan sisa masa tahannya," katanya kepada RILIS.ID Lampung.
Ia menambahkan, dari hasil asesmen Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait radikalisme, status La Kojo kooperatif hijau.
Mulyana juga mengatakan jika La Kojo sudah dibaiat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Karena informasi dari sananya [Gunung Sindur] sudah dapat pengurangan hukuman. Remisi. Soalnya syarat dapat remisi ini napiter harus sudah ikrar. Tingkat radikalisasinya juga jauh sudah menurun," papar Mulyana.
Kemudian, berdasarkan hasil asesmen tersebut, pihaknya akan melakukan peningkatan taqwa bagi La Kojo.
"Juga mengedukasi wawasan kebangsaannya, kemudian untuk hukumnya, yang pasti untuk terus menurunkan tingkat radikalisme itu," pungkasnya.(*)
Napiter Asal Jawa Barat
Teroris
Lapas Kelas II A Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
