Kasasi Ditolak MA, Zainudin Hasan Lanjutkan Hukuman 

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

31 Januari 2020 18:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Persidangan vonis kasus korupsi Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Persidangan vonis kasus korupsi Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

Baca: Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun dan Terancam Dimiskinkan

Dirinya menegaskan, jika MA telah menolak kasasi terpidana dan mengabulkan kasasi penuntut umum.

"Bedanya cuma subsider pada uang denda dan pengganti. Tapi untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan penjara dua tahun," tutupnya.(*)
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya