Kasasi Ditolak MA, Zainudin Hasan Lanjutkan Hukuman
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
Baca: Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun dan Terancam Dimiskinkan
Dirinya menegaskan, jika MA telah menolak kasasi terpidana dan mengabulkan kasasi penuntut umum.
"Bedanya cuma subsider pada uang denda dan pengganti. Tapi untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan penjara dua tahun," tutupnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
