Kasasi Ditolak MA, Zainudin Hasan Lanjutkan Hukuman 

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

31 Januari 2020 18:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Persidangan vonis kasus korupsi Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Persidangan vonis kasus korupsi Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Detik-detik habisnya masa tahanan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengeluarkan putusan atas kasasi yang diajukan terpidana dan Jaksa KPK.

Isinya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana dan mengabulkan sebagian kasasi KPK. 

Berdasarkan pantauan di laman Kepaniteraan MA RI, kasasi dengan nomor 113 K/PID.SUS/2020, MA menolak kasasi Zainudin Hasan, atas perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020.

Hakim MA yang menangani perkara itu adalah, Krisna Harahap, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro, telah memutuskan untuk menolak kasasi terdakwa Zainudin dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, Ahmad Walid mengatakan, bahwa MA telah mengeluarkan keputusan terkait kasasi atas perkara Zainudin Hasan.

"Iya sudah, Kami baru dapat informasi dari Pengadilan Negeri (PN) hari ini," kata dia, Jumat (31/1/2020).

Namun dirinya belum mengetahui secara detail, hasil putusan atas kasasi perkara itu.

"Saya kurang faham, belum ada surat resminya , tapi yang jelas kami hanya melaksanakan jika memang dieksekusi disini, jelasnya bisa langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujarnya.

Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku putusan kasasi itu sudah keluar.

"Sudah, sudah keluar, untuk lama hukuman penjara sama (12 tahun)," terang Hendri.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya