JPU Ngotot Tuntut Tujuh Bulan, PH Bunda Merry Siapkan Perlawanan
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, menggelar sidang keduabelas aktivis perempuan Bunda Merry, Senin (24/10/2022).
Dalam sidang dengan agenda replik itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva tetap meminta Merry dihukum tujuh bulan penjara.
Alasannya, JPU berkeyakinan Merry merekrut anak-anak untuk mengikuti Aksi Bela Islam beberapa waktu lalu.
Aksi digelar sebagai respons atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyamakan azan dengan gonggongan ajlnjing.
Namun JPU dianggap tim Penasehat Hukum (PH) Merry, memberikan fakta hukum yang inkosistensi dengan fakta persidangan
JPU juga menambahkan keterangan saksi, Adi Setiadi, yang justru telah mencabut pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Adi dalam sidang sebelumnya menyatakan secara projusticia BAP tersebut merupakan fitnah dirinya terhadap Merry.
"Tapi, kenapa JPU memakainya dalam jawaban atas pembelaan kami (replik)? Itu sama saja mereka tidak menjawab, bahkan mempertegas pembelaan kami," ujar PH Merry, Ardiansyah.
Bang Aca --sapaan akrab Ardiansyah, menyatakan semula pihaknya akan memberikan jawaban langsung atas replik (duplik).
"Namun karena ada yang perlu kami pertegas dari replik JPU dan agar majelis hakim menyadari JPU gagal dalam tuntutannya, kami minta waktu menyampaikan duplik terulis," ungkap Bang Aca.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
