JPU Ngotot Tuntut Tujuh Bulan, PH Bunda Merry Siapkan Perlawanan
lampung@rilis.id
Lampung Utara
PH Merry lainnya, Gunawan Pharrikesit, menegaskan replik JPU semakin membuka tabir bahwa mereka tidak paham fakta persidangan.
"Kami tidak mau terlalu berpolemik dan yakinlah majelis hakim akan memutus bebas Bunda Merry," tandasnya.
Sementara, Fachrurozi, ulama yang juga menjadi PH Merry, memaparkan bahwa dirinya membela kliennya dengan keyakinan Merry tak bersalah.
Rencana sidang berikutnya digelar Rabu (26/10/2022) dengan agenda duplik. Setelah itu baru sidang dilanjutkan dengan agenda putusan. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
