Imigrasi Kalianda Deportasi Warga Malaysia karena Masalah Ini
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial Y, Selasa (4/6/2024).
WN Malaysia ini dideportasi dengan pengawalan pemberangkatan oleh Kasubsi dan Petugas TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono yang diwakili Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno mengatakan, Y dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Yaitu orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” kata Haryo, Kamis (6/6/2024).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, WN Malaysia ini ternyata pemegang visa on arrival, yang telah habis masa berlaku sejak tanggal 04 Mei 2024 dan tidak bersedia membayar biaya beban.
“Adapun WN Malaysia tersebut diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan Pendeportasian,” jelasnya. (*)
Deportasi
warga Malaysia
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda
Lampung Selatan
Lampung
Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
