Hindari Peluru lalu Bunuh Lawan, Diringkus 6 Jam Kemudian

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

22 Februari 2021 15:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Tanggamus. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS
Rilis ID
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Tanggamus. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS

Ramon memaparkan pembunuhan terjadi Sabtu (21/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB  di bahu jalan tersebut. 

Saat itu tersangka menyalip mobil korban dan kemudian berhenti di pinggir jalan untuk membeli rambutan.

Korban ikut berhenti dan menghampiri tersangka hingga terjadi ribut mulut antara keduanya. 

Korban mendorong kepala tersangka berulang hingga hampir tersungkur ke tanah. Terjadilah pergumulan sengit. 

Tersangka kemudian menikam korban di pangkal paha hingga tersungkur. 
Sebelum jatuh, sempat menembak tersangka dua kali. Namun peluru meleset. 

Akibat kejadian tersebut, korban banyak kehilangan darah dan dibawa warga ke Puskesmas Rantau Tijang. Tapi, setiba di sana ia ternyata telah tewas. 

Sepupu kandung korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pugung. 

"Usai menikam korban tersangka kabur ke arah Pringsewu," jelas Ramon.

Berdasar keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan handphone korban, sebelum perkelahian diketahui keduanya berselisih paham lewat SMS. 

"Korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orang tuanya," ujarnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya