Hindari Peluru lalu Bunuh Lawan, Diringkus 6 Jam Kemudian

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

22 Februari 2021 15:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Tanggamus. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS
Rilis ID
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Tanggamus. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS

RILISID, Tanggamus — Dalam tempo enam jam, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil membekuk Herli Yansyah alias Yan Dirut (29). 

Dia merupakan tersangka pembunuh Julyadi (33), warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) dari warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, ini. 

BB dimaksud sebilah senjata tajam jenis badik, mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa plat, pakaian, dan sandal.

Sementara dari korban diamankan senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir peluru aktif. 

Selain itu, dua selongsong peluru kaliber 38 dan satu senjata tajam jenis belati, mobil Toyota Avanza putih BE 1569 VT, pakaian, serta sandal.

Adalah Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin yang menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021).

Acara di koridor utama Mapolres Tanggamus itu menghadirkan tersangka dengan kedua tangan terborgol.

Pembunuhan terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung, Tanggamus," kata Bunyamin mewakili

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Ia didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora dan Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya