Hindari Peluru lalu Bunuh Lawan, Diringkus 6 Jam Kemudian
Adi Yulyandi
Tanggamus
Sementara itu, tersangka mengaku mengenal korban sebab istri lelaki itu satu kampung dengan dirinya.
Tersangka menyatakan tidak berniat membunuh korban. Dia melawan karena merasa diperlakukan dengan tidak wajar.
"Dia menuduh saya, SMS ngomong enggak masuk akal. Bahkan sebelum kejadian menunggu 1,5 jam di depan rumah saya," papar tersangka.
Dia mengungkapkan tidak menyangka dikejar korban. Bahkan, sampai mencekik dirinya hingga ia spontan menikam paha lawannya ini.
Tersangka menerangkan bahwa dia tidak tidak jika dikejar korban saat membeli rambutan, bahkan dicekik hingga membuatnya spontan menusuk paha korban.
"Padahal waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf. Tetapi dia mencekik saya, mendorong hingga saya terjatuh. Di situlah saya khilaf," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka mengaku menyesali perbuatannya karena nyawa korban tidak tertolong. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya sudah niat pergi dari lokasi tetapi dia masih menghadang saya," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat e KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
