Hindari Peluru lalu Bunuh Lawan, Diringkus 6 Jam Kemudian

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

22 Februari 2021 15:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Tanggamus. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS
Rilis ID
Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Tanggamus. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS

Sementara itu, tersangka mengaku mengenal korban sebab istri lelaki itu satu   kampung dengan dirinya.

Tersangka menyatakan tidak berniat membunuh korban. Dia melawan karena merasa diperlakukan dengan tidak wajar. 

"Dia menuduh saya, SMS ngomong enggak masuk akal. Bahkan sebelum kejadian menunggu 1,5 jam di depan rumah saya," papar tersangka. 

Dia mengungkapkan tidak menyangka dikejar korban. Bahkan, sampai mencekik dirinya hingga ia spontan menikam paha lawannya ini. 

Tersangka menerangkan bahwa dia tidak tidak jika dikejar korban saat membeli rambutan, bahkan dicekik hingga membuatnya spontan menusuk paha korban.

"Padahal waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf. Tetapi dia mencekik saya, mendorong hingga saya terjatuh. Di situlah saya khilaf," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, tersangka mengaku menyesali perbuatannya karena nyawa korban tidak tertolong. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya sudah niat pergi dari lokasi tetapi dia masih menghadang saya," tutupnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat e KUHP. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya