Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Didakwa Terima Gratifikasi Rp65 Miliar

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

18 Januari 2021 22:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Mustafa.
Rilis ID
Mustafa.

Selanjutnya menyerahkan ke Rusmaladi di salah satu minimarket di Jalan Rycudu, jalur dua Korpri, Sukarame, Bandarlampung.

"Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp500 juta kepada Taufik. Lalu kembali Soni menyerahkannya lagi ke Rusmaladi di ruas jalur dua Korpri," jelasnya.

Penyerahan itu pun terus dilakukan sampai 24 November 2017 ke Rusmaladi. Dimana penyerahannya tetap dilaksanakan di Jalur 2 Korpri Sukarame. Dengan rincian penyerahan pada tanggal 12 September 2017 sebesar Rp1 miliar. Tanggal 22 September 2017 Rp500 juta, tanggal 7 Oktober 2017 Rp500 juta, tanggal 23 Oktober 2017 Rp200 juta, 22 November 2017 Rp300 juta, tanggal 24 November 2017 Rp1 miliar.

"Uang yang dikumpulkan dari Budi Winarto terhitung dari tanggal 1 Agustus 2017 hingga 24 November 2017, yakni sebesar Rp5 miliar. Yang dimana Rusmaladi pun melaporkan ke Taufik. Selanjutnya kembali dilaporkan ke pada terdakwa, Mustafa" tandasnya.

Tak usai disitu, terdakwa kembali mengambil keuntungan fee proyek dari rekanan lain yakni Simon Susilo, di mana lokasinya adalah di rumah makan Sate Utami yang terletak di Way Halim, Bandarlampung.

Seperti biasa, terdakwa mengerahkan tangan kanannya untuk melakukan eksekusi pengumpulan dana yakni Taufik Rahman.

Dalam pertemuan itu, Taufik menjelaskan ke Simon terkait proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Yang akan dikerjakan pada tahun 2018. Tentu dengan syarat fee sebesar 20 persen dan setor di muka.

"Simon pun menyanggupinya, dimana Simon mengerjakan paket ruas jalan Sri Basuki - Simpang Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17 miliaran. Lalu ruas Jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51 miliaran," lanjutnya.

Dari pekerjaan tersebut terdakwa meraup pundi-pundi dari Simon sebesar Rp9 miliar, yang mana uang tersebut diserahkan melalui Taufik Rahman, dimana dari kedua rekanan tersebut terdakwa berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp14 miliar.

"Untuk tota fee yang diterima oleh terdakwa melalui Taufik dari Budi Winarto dan Simon Susilo adalah Rp14 miliar. Dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, termasuk untuk anggota DPRD Lamteng," pungkasnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya