Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Didakwa Terima Gratifikasi Rp65 Miliar

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

18 Januari 2021 22:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Mustafa.
Rilis ID
Mustafa.

RILISID, Bandarlampung — Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp65 miliar lebih.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang perdana Mustafa secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).

Jaksa Taufiq menyebut bahwa Mustafa tidak bekerja sendiri, namun adanya keterlibatan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lamteng periode 2017-2018 Taufik Rahman.

"Dirinya bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, di mana Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang fee dari rekanan juga calon rekanan. Peristiwa itu terjadi bulan Mei 2017 di kediaman Mustafa di Jagabaya, Kedaton, Bandarlampung," kata Jaksa Taufiq.

Berdasarkan perintah dari terdakwa, Taufik Rahman menyanggupinya dan memerintahkan beberapa stafnya yakni Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan uang sebagai komitmen fee dari beberapa rekanan dan calon rekanan. Dua di antaranya adalah Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo.

"Gunanya untuk keperluan pribadi terdakwa, dan juga untuk anggota DPRD Lamteng terkait pengesahan APBD Lamteng tahun 2018," bebernya.

Pada Agustus 2017 hingga Febuari 2018, lanjut Taufiq, terdakwa menerima sejumlah uang dari Budi Winarto (Awi).

Kemudian pada bulan Juni, Taufik Rahman meminta Soni Adiwijaya agar mencarikan rekanan yang dapat mengerjakan pembangunan jalan beton di Lamteng dengan syarat memberikan fee sebesar 20 persen dari nilai paket.

"Beberapa minggu kedepan bertempat di PT Sorento Nusantara, Soni Adiwijaya menyampaikan hal itu kepada Budi Winarto alias Awi, dari tawaran itu Awi pun menyetujuinya dan bersedia memberikan fee sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya Awi pun memerintahkan Radio Agus Suyono selaku manager PT Sorento Nusantara memberikan uang fee ke Soni untuk diserahkan ke terdakwa melalui Taufik Rahman yang diterima oleh Rusmaladi alias Ncus secara bertahap," papar Jaksa Taufiq.

Penyerahan fee proyek tersebut dilakukan secara  bertahap. Dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank Mas, Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, dengan uang sebesar Rp1 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya