Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Selain Kadis DLH Kejati Juga Periksa Kepala Dinas Koperasi Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 Oktober 2022 20:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi Penkum Kejati bersama I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kasi Penkum Kejati bersama I Made Agus Putra. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejakasaan Tinggi (Kejati) lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Rabu (5/10/2022).

Keenam saksi tersebut diantaranya kepala DLH Bandarlampung Budiman P Mega, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung Riana Apriana (RA), AP karyawan Springhill Bandarlampung.

Kemudian LNA pegawai perumahan Villa Citra, LN pegawai perumahan Bumi Asri, dan SE pegawai perumahan Bukit Kencana Bandarlampung.

"RA diperiksa sebagai saksi saat menjabat Plt Kepala DLH Bandarlampung tahun 2019-2021," ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.

Made mengatakan, pemeriksaan kepada pejabat dinas tersebut dilakukan guna memperdalam proses penyidikan terkait dugaan Tipikor retribusi sampah DLH Bandarlampung.

"Pemeriksaan juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Korupsi

Retribusi Sampah

DLH Bandarlampung

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya