Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Selain Kadis DLH Kejati Juga Periksa Kepala Dinas Koperasi Bandarlampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejakasaan Tinggi (Kejati) lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Rabu (5/10/2022).
Keenam saksi tersebut diantaranya kepala DLH Bandarlampung Budiman P Mega, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bandarlampung Riana Apriana (RA), AP karyawan Springhill Bandarlampung.
Kemudian LNA pegawai perumahan Villa Citra, LN pegawai perumahan Bumi Asri, dan SE pegawai perumahan Bukit Kencana Bandarlampung.
"RA diperiksa sebagai saksi saat menjabat Plt Kepala DLH Bandarlampung tahun 2019-2021," ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.
Made mengatakan, pemeriksaan kepada pejabat dinas tersebut dilakukan guna memperdalam proses penyidikan terkait dugaan Tipikor retribusi sampah DLH Bandarlampung.
"Pemeriksaan juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Korupsi
Retribusi Sampah
DLH Bandarlampung
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
