Dua Eks Pejabat DKP Lamsel Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Lampu Jalan
Ahmad Kurdy
Bandarlampung
"Untuk saat ini kita tetapkan mereka dahulu, mereka dijerat dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
