Dua Eks Pejabat DKP Lamsel Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Lampu Jalan

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Bandarlampung

10 Februari 2021 19:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Lamsel Hutamrin. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ahmad Kurdy
Rilis ID
Kajari Lamsel Hutamrin. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ahmad Kurdy

"Untuk saat ini kita tetapkan mereka dahulu, mereka dijerat dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya