Dua Eks Pejabat DKP Lamsel Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Lampu Jalan

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Bandarlampung

10 Februari 2021 19:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Lamsel Hutamrin. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ahmad Kurdy
Rilis ID
Kajari Lamsel Hutamrin. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ahmad Kurdy

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan dua pejabat Pemkab setempat sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum atau LPJU konvensional tahun anggaran 2016.

Keduanya ialah Tiopan Panggabean (TP) dan Lita Istiyanti (LI). Tiopan diketahui sudah pensiun. Ia merupakan sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan atau DKP (sekarang Dinas Perumahan dan Pemukiman) periode tahun 2016.

Sedangkan, Lita menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) proyek pengadaan LPJU di Kecamatan Natar. Ia kini menjabat Kepala Bidang Bina Program dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR.

Kajari Lamsel Hutamrin menjelaskan perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp307 juta dari nilai kontrak Rp977.951.000.

"Yang telah ditetapkan pada hari ini ada 2 tersangka, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan Kejari Lamsel dengan total kerugian negara sekitar Rp307.869.415," katanya, Rabu (10/2/2021).

Dalam proyek tersebut, lanjut Hutamrin, ada pengerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya atau kualitasnya kurang. Adapula yang tidak dikerjakan sama sekali.

"Sebenarnya perhitungan kerugian negara masih dalam diproses, tapi dengan adanya surat Jaksa Agung dan perintah lisan pada saat melakukan kunker secara virtual, tim penyidik kejaksaan boleh menetapkan tersangka walaupun belum ada hasil perhitungan kerugian negara," jelasnya.

Selama proses penyidikan, Hutamrin mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dan dua ahli. Pihaknya juga mendapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Minggu depan tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka," ujarnya.

Disinggung mengenai kemungkinan tersangka lain, Hutamrin belum bisa memastikan hal tersebut. Pihaknya akan terlebih dahulu melihat proses persidangan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya