Dilimpahkan, 6 Tersangka Kasus Joki CPNS Kejaksaan segera Disidang
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti (BB) dalam dua kasus joki CPNS Kejaksaan, Kamis (6/6/2024).
Polisi melakukan pelimpahan tahap kedua ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah selesainya penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus.
Adapun identitas para tersangka berinisial RDS, ABN, IG, RA, KYP, dan BO.
Umi menerangkan, peran para tersangka pada kasus ini bermacam-macam, mulai dari merekrut hingga menjadi joki.
IG, RA, BO, dan KYP sebagai koordinator sekaligus perekrutan joki, membuat identitas palsu, dan membuat kartu ujian palsu.
"Sedangkan, RDS dan ABN berperan sebagai joki yang mengikuti ujian," jelasnya.
Dia menerangkan tidak semua tersangka merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Salah satu tersangka diketahui merupakan alumni Universitas Gajah Mada (UGM).
Tersangka yang masih aktif sebagai mahasiswa ITB ada dua, yakni RDS dan ABN.
Joki CPNS
lampung
tes
Kejaksaan
mahasiswa ITB
alumni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
