Dilimpahkan, 6 Tersangka Kasus Joki CPNS Kejaksaan segera Disidang

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

6 Juni 2024 14:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose kasus joki CPNS Kejaksaan. Foto: ist
Rilis ID
Ekspose kasus joki CPNS Kejaksaan. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti (BB) dalam dua kasus joki CPNS Kejaksaan, Kamis (6/6/2024). 

Polisi melakukan pelimpahan tahap kedua ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah selesainya penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus. 

Adapun identitas para tersangka berinisial RDS, ABN, IG, RA, KYP, dan BO.

Umi menerangkan, peran para tersangka pada kasus ini bermacam-macam, mulai dari merekrut hingga menjadi joki.

IG, RA, BO, dan KYP sebagai koordinator sekaligus perekrutan joki, membuat identitas palsu, dan membuat kartu ujian palsu.

"Sedangkan, RDS dan ABN berperan sebagai joki yang mengikuti ujian," jelasnya.

Dia menerangkan tidak semua tersangka merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Salah satu tersangka diketahui merupakan alumni Universitas Gajah Mada (UGM).

Tersangka yang masih aktif sebagai mahasiswa ITB ada dua, yakni RDS dan ABN.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Joki CPNS

lampung

tes

Kejaksaan

mahasiswa ITB

alumni

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya