Dibekuk, 3 Pencuri Perlengkapan Adat Lampung Rp120 Juta di Lamteng

Gueade

Gueade

Lampung Tengah

13 Juni 2024 15:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga tersangka pencuri perlengkapan adat Lampung. Foto: humas
Rilis ID
Tiga tersangka pencuri perlengkapan adat Lampung. Foto: humas

Tak hanya itu. Mereka juga menggasak 6 seprai dan 2 tabung gas elpiji 3 kg dari rumah korban.

"Polisi saat ini sedang melacak barang curian yang dijual para tersangka," ungkapnya.

Polisi membidik tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya, kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Adat

Lampung

pencuri

perlengkapan

Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya