Dibekuk, 3 Pencuri Perlengkapan Adat Lampung Rp120 Juta di Lamteng
Gueade
Lampung Tengah
Tak hanya itu. Mereka juga menggasak 6 seprai dan 2 tabung gas elpiji 3 kg dari rumah korban.
"Polisi saat ini sedang melacak barang curian yang dijual para tersangka," ungkapnya.
Polisi membidik tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya, kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit. (*)
Adat
Lampung
pencuri
perlengkapan
Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
