DO dan Skorsing Massal: 9 Mahasiswa Melawan, UTI Yakin Sesuai Aturan
Dora Afrohah
Bandarlampung
Sampai semester akhir, IPK Vernanda, Ulil, dan Agung tidak sampai 2,00. Sedangkan IPK minimal adalah 2,75.
Terkait klaim bahwa mahasiswa ini cukup berprestasi, Auliya menerangkan tidak semua dari mereka gemilang. UTI sendiri melihat prestasi dari sisi akademik dengan tolak ukur IPK.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan adalah aktivitas mahasiswa ini menyebabkan pihak UTI dipanggil RT dan pihak kelurahan setempat.
"Sudah jelas di kode etik dan tata tertib kita bahwa setiap mahasiswa, karyawan, dan dosen harus menjaga nama baik UTI," tandasnya, Jumat (16/4/2021).
Menurut Auliya, mereka yang mendirikan bangunan tersebut tidak mengatasnamakan mahasiswa UTI ataupun himpunan mahasiswa. Namun pribadi, hanya tempat untuk berkumpul.
Auliya juga menegaskan sembilan mahasiswa tidak masuk di struktur kemahasiswaan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), senat, ataupun Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mana pun.
Menurut Auliya, lahan yang dipergunakan mahasiswa ini merupakan milik negara dan itu merupakan gang menuju taman Masjid Asmaul Yusuf UTI.
"Kalau mereka bilang sudah dapat izin dari warga, izin dari siapa? Sedangkan itu lahan milik negara, bukan warga," tegasnya saat konferesi pers.
Sejak tahun 2019, UTI beberapa kali memanggil dan memberikan peringatan secara langsung kepada para mahasiswa.
Pada 9 Februari 2021 pun, pihak kampus tidak melakukan pembongkaran seperti yang disebutkan mahasiswa.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
