DO dan Skorsing Massal: 9 Mahasiswa Melawan, UTI Yakin Sesuai Aturan
Dora Afrohah
Bandarlampung
"Membongkar apa? Di sana tidak ada bangunan semi permanen seperti disebutkan. Justru pada 31 Januari 2021, lahan ditutup oleh pihak Kelurahan Kedaton dan tidak boleh ada aktivitas. Bukan kami yang tutup," paparnya.
Namun pada 9 Februari 2021, justru sekelompok mahasiswa tersebut membuka kembali lahan yang sudah ditutup kelurahan.
"Padahal sudah ada kesepakatan dari kelurahan bahwa antara warga, UTI, dan mahasiswa tidak ada yang boleh menggunakan lahan tersebut. Sehingga satpam kampus kami diminta kelurahan ikut mengawasi aktivitas di sana," sambungnya.
Auliya juga menegaskan pemberian DO dan skorsing kepada sembilan mahasiswa sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
"Kami saat ini menindak kepada akarnya terlebih dahulu dan kasus ini akan terus kami lihat perkembangannya seperti apa," tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
