DO dan Skorsing Massal: 9 Mahasiswa Melawan, UTI Yakin Sesuai Aturan
Dora Afrohah
Bandarlampung
Pihak kampus UTI menyatakan mereka melanggar kode etik meski para mahasiswa ini tidak pernah tahu pasal apa yang disoal.
Tiga mahasiswa yang dikeluarkan seluruhnya angkatan 2017. Yakni Vernanda Ade Vamula, Ulil Absor Abdalla, dan Agung Fernando Habeahan.
Sedangkan yang diskorsing dua semester yakni Iqbal Surya Putra dan Ahmad Mu'fatus Sifa'I (angkatan 2017); Abdullah Azzam dan Handri Kusuma (angkatan 2018), dan Rahmad Wijaya (angkatan 2019).
Satu lagi, Afran Rasyid angkatan 2019 di-skorsing selama satu semester.
Mahasiswa berpendapat, kampus bisa dengan mudah menjatuhkan DO dan skorsing karena tidak ada perlindungan hukum yang pasti bagi mahasiswa.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), misalnya, tidak mengatur tentang putus kuliah atau skorsing bagi mahasiswa.
Mereka menilai UU Dikti memberikan otonomi yang luas kepada kampus untuk mengatur dirinya sendiri. Sehingga, mahasiswa yang terkena masalah akhirnya kesulitan melapor dan mencari advokasi.
Hingga berita diturunkan, para mahasiswa ini belum mau dimintai keterangan. Informasinya, mereka menggandeng LBH Bandarlampung untuk menyelesaikan persoalan ini.
Penjelasan UTI
Auliya Rahman Isnain, Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Tehnik dan Ilmu Komputer membenarkan UTI menjatuhkan sanksi tegas karena menganggap para mahasiswa itu telah merusak citra kampus.
Auliya menjelaskan pemberian DO adalah akumulasi kesalahan. Selain dianggap merusak citra kampus, Indeks Prestasi Komulatif (IPK) mereka tidak memenuhi standar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
