Begal Motor Tetangga Perempuan, Residivis Kambuhan Diciduk di Terusan Nunyai
Pandu Satria
Lampung Tengah
Di saat bersamaan, dua orang dengan sepeda motor Honda Beat merah-putih mendekati dari kanan.
Kemudian salah satu dari mereka yang membawa sepeda motor langsung mengambil kunci kendaraan korban.
Tersangka yang seperti memegang sesuatu di pinggang kemudian meminta korban menyerahkan motor.
Korban sempat tarik-menarik motor dengan tersangka. Sementara, rekannya mengamati situasi.
Tersangka yang habis kesabaran lalu memukul kepala korban dua kali hingga jatuh.
"Selanjutnya, mereka melarikan diri ke arah Pos Guna Jaya dengan membawa sepeda motor korban," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Terusan Nunyai.
Kepada polisi, Julian mengakui perbuatannya. Menurutnya, sepeda motor korban dibawa rekannya yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Polres Lampung Tengah
begal motor lamteng
polsek terusan nunyai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
