Aktivis Perempuan Dituntut Tujuh Bulan, PH: Tak Sesuai Fakta Persidangan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

19 Oktober 2022 16:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Bunda Merry (paling kanan) dalam sidang di PN Kotabumi, Rabu (19/10/2022). Foto: Tim Bunda Merry
Rilis ID
Bunda Merry (paling kanan) dalam sidang di PN Kotabumi, Rabu (19/10/2022). Foto: Tim Bunda Merry

"Aneh, JPU dalam tuntutannya menyertakan dasar surat dua lembar pengakuan saksi Adi Setiadi," paparnya.

Isi surat menyatakan Adi diminta Merry untuk mengajak anak-anak aksi, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. 

Padahal, terus dia, saksi telah mencabut keterangannya dalam BAP dimaksud dalam persidangan lalu. 

PH Merry lainnya, Fachrurrozi, menegaskan jaksa sepertinya tidak mengerti fakta persidangan.

"Karenanya kami berharap majelis hakim memutus perkara sesuai persidangan dan membebaskan Bunda Merry," tandasnya. 

Agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian pembelaan yang rencananya digelar pada Kamis (20/10/2022). (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya