Aktivis Perempuan Dituntut Tujuh Bulan, PH: Tak Sesuai Fakta Persidangan
lampung@rilis.id
Lampung Utara
"Aneh, JPU dalam tuntutannya menyertakan dasar surat dua lembar pengakuan saksi Adi Setiadi," paparnya.
Isi surat menyatakan Adi diminta Merry untuk mengajak anak-anak aksi, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Padahal, terus dia, saksi telah mencabut keterangannya dalam BAP dimaksud dalam persidangan lalu.
PH Merry lainnya, Fachrurrozi, menegaskan jaksa sepertinya tidak mengerti fakta persidangan.
"Karenanya kami berharap majelis hakim memutus perkara sesuai persidangan dan membebaskan Bunda Merry," tandasnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian pembelaan yang rencananya digelar pada Kamis (20/10/2022). (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
