Aktivis Perempuan Dituntut Tujuh Bulan, PH: Tak Sesuai Fakta Persidangan
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa aktivis perempuan, Bunda Merry, Rabu (19/10/2022).
Sempat tertunda sepuluh hari karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, JPU menuntut Merry tujuh bulan penjara.
JPU beranggapan Merry telah mengeksploitasi anak untuk ikut aksi bela Islam pada Rabu (9/3/2022).
Demo itu merespons pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Dalam sidang, massa pendukung Merry memadati PN Kotabumi. Terlihat advokat dari Jakarta seperti Aziz Yanuar, yang merupakan pengacara Habib Rizieq Shihab.
Dukungan juga datang dari anggota Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Jakarta; aktivis dan Youtuber asal Medan, Nicho Silalahi.
Nampak juga aktivis Islam dari Palembang dan Kalimantan, tokoh adat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Lampura.
JPU Eva sempat meminta sidang kali ini ditunda dari pukul 09.00 menjadi 11.00 WIB. Ia beralasan tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tepat pukul 11.00, JPU kembali meminta sidang diundur pada 13.00 dengan alasan sama.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum (PH) Merry, Gunawan Pharrikesit, menegaskan dasar tuntutan JPU sangat dipaksakan, tidak jelas, dan bertentangan dengan fakta sidang.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
