Aktivis Perempuan Dituntut Tujuh Bulan, PH: Tak Sesuai Fakta Persidangan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

19 Oktober 2022 16:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Bunda Merry (paling kanan) dalam sidang di PN Kotabumi, Rabu (19/10/2022). Foto: Tim Bunda Merry
Rilis ID
Bunda Merry (paling kanan) dalam sidang di PN Kotabumi, Rabu (19/10/2022). Foto: Tim Bunda Merry

RILISID, Lampung Utara — Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa aktivis perempuan, Bunda Merry, Rabu (19/10/2022).

Sempat tertunda sepuluh hari karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, JPU menuntut Merry tujuh bulan penjara. 

JPU beranggapan Merry telah mengeksploitasi anak untuk ikut aksi bela Islam pada Rabu (9/3/2022).

Demo itu merespons pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Dalam sidang, massa pendukung Merry memadati PN Kotabumi. Terlihat advokat dari Jakarta seperti Aziz Yanuar, yang merupakan pengacara Habib Rizieq Shihab. 

Dukungan juga datang dari anggota Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Jakarta; aktivis dan Youtuber asal Medan, Nicho Silalahi.

Nampak juga aktivis Islam dari Palembang dan Kalimantan, tokoh adat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Lampura. 

JPU Eva sempat meminta sidang kali ini ditunda dari pukul 09.00 menjadi 11.00 WIB. Ia beralasan tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tepat pukul 11.00, JPU kembali meminta sidang diundur pada 13.00 dengan alasan sama.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum (PH) Merry, Gunawan Pharrikesit, menegaskan dasar tuntutan JPU sangat dipaksakan, tidak jelas, dan bertentangan dengan fakta sidang. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya