2 Remaja Jadi Tersangka Kasus Tawuran Berujung Maut di Bandar Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

5 Mei 2024 21:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandar Lampung — Dua remaja berinisial AAP (17) dan ERMP ditetapkan menjadi tersangka kasus tawuran berujung maut di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari.

Polisi pun langsung menahan kedua tersangka kasus tawuran yang menewaskan pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan kedua tersangka bersama 12 orang lainnya telah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan, pada Sabtu pagi.

"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Umi dikutip dari Tribaratanews, Minggu (5/5/2024).

Hingga saat ini, lanjut Umi, penyidik Satreskrim Polsek Teluk Betung Selatan masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Polisi juga memeriksa bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.

"Dua tersangka itu telah ditahan," ujarnya.

Selain Rizky, polisi juga menemukan seorang korban lainnya akibat tawuran tersebut.

"Korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17). Korban saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan telah mengamankan 14 remaja pascatawuran tersebut.

"(14 remaja) mereka ini masih diperiksa sejak kemarin hingga tadi malam," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Remaja Jadi Tersangka

Kasus Tawuran Berujung Maut

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya