Tolak PPPK Paruh Waktu, Ratusan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati, Begini Tanggapan Pemkab Lambar
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Ratusan tenaga honorer, menggelar aksi demo menolak pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di halaman Kantor Bupati Lampung Barat (Lambar), Rabu (22/1/2025).
Koordinator lapangan Wardana mengatakan, mereka datang bukan bertujuan untuk menantang Pemerintah, namun para menolak adanya PPPK paruh waktu dan meminta untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Wardana menambahkan, mereka telah lama mengabdi tanpa keluhan meski terkadang menerima perlakuan yang tidak menyenangkan.
"Pemerintah sudah begitu baik tapi tolong prioritaskan kami, kami memiliki anak istri yang harus kami nafkahi, tolong perhatikan kami yang sudah mengabdi untuk Kabupaten tercinta ini," ujar Wardana.
Selanjutnya, mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat mengeluarkan data honorer yang terdaftar di BKN dan tidak melakukan kecurangan serta memastikan transparansi dalam proses seleksi PPPK.
Setelah beberapa saat berorasi, para demonstran akhirnya ditemui oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lambar Wasisno Sembiring mewakili Penjabat (Pj) Bupati Nukman.
Dalam pertemuan tersebut, Wasisno menyampaikan bahwa Pemkab akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.
"Sejak tahun 2004, masalah tenaga honorer K1 dan K2 mulai dibenahi, dan meskipun honorer K2 sudah selesai, proses pengangkatan menjadi PPPK membutuhkan kajian yang kompleks," ujar Wasisno.
Pengangkatan PPPK penuh waktu, menurut Wasisno sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah, yang sebagian besar berasal dari transfer dana pusat, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 0,57 persen dari total anggaran sekitar Rp1 triliun.
"APBD kita sangat bergantung pada dana pusat, dan ini menjadi kendala utama untuk pengangkatan PPPK penuh waktu," jelasnya.
Tolak PPPK Paruh waktu
tenaga honorer padati kantor bupati
tuntut transparansi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
