Wagub Murka Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips OJK agar Tak Tertipu

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandar Lampung

18 Oktober 2021 20:16 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi Uang, Foto: Dokumen Rilis
Rilis ID
Ilustrasi Uang, Foto: Dokumen Rilis

Selanjutnya, periksa identitas lengkap pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus.

Cek persyaratannya apakah wajar/tidak, teliti dan pahami syarat ketentuan.

Baca, teliti, dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan. 

"Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Ajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan," tandasnya.

Terakhir, hindari meminjam dalam jumlah besar. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya. Hindari perilaku “Gali Lobang Tutup Lobang”.

Pinjol legal hanya boleh mengakses Camera, Microphone, dan Location (Camilan). 

"Sedangkan pinjol ilegal akan meminta akses semua data di ponsel (kontak, foto, dan video)," tutupnya.

Terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin memaparkan, ada beberapa laporan Pinjol ilegal. 

"Sekitar 5 atau 6 orang yang melaporkan tindak penipuan dari Pinjol ilegal," ujar dia. 

Ia mengatakan, saat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, perusahaan Pinjol ilegal tersebut tidak berada di Lampung. 

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pinjol

Nunik

Wakil Gubernur Lampung

OJK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya