Wagub Murka Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips OJK agar Tak Tertipu

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandar Lampung

18 Oktober 2021 20:16 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi Uang, Foto: Dokumen Rilis
Rilis ID
Ilustrasi Uang, Foto: Dokumen Rilis

4. Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas

5. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas

6. Tidak ada layanan pengaduan

7. Penagihan tidak ada batas waktu

8. Dapat mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel

9. Ada ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran, nama baik, menyebarkan foto/video pribadi. 

Untuk mencegah tindak penipuan pinjol ilegal, ia menjelaskan beberapa cara mengatasinya.

Cek legalitas pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui website www.sikapiuangmu.ojk.go.id, www.ojk.go.id, atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Selain itu, WhatsApp kontak OJK 157 di 081-157-157-157 atau telepon 157. 

Kemudian, cek kewajaran suku bunga, denda biaya bunga, dan biaya layanan (all-in) pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8% per hari atau 24% per bulan. 

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pinjol

Nunik

Wakil Gubernur Lampung

OJK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya