Wagub Murka Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips OJK agar Tak Tertipu

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandar Lampung

18 Oktober 2021 20:16 WIB
Breaking News | Rilis ID
Ilustrasi Uang, Foto: Dokumen Rilis
Rilis ID
Ilustrasi Uang, Foto: Dokumen Rilis

RILISID, Bandar Lampung — Oknum perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang diduga ilegal terus melancarkan aksinya.

Terbaru, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau sering disebut Nunik mengancam melaporkan oknum Pinjol ke pihak berwajib. 

Dalam postingan Instagram @mbak_nunik tersebut, Nunik menyampaikan kekesalannya atas oknum Pinjol yang mengirim pesan ke ponsel pribadinya, Minggu (17/10/2021). 

Menanggapi maraknya masalah Pinjol ilegal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Bambang Hermanto angkat bicara. 

Ia memaparkan, sampai dengan 11 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 106 penyelenggara. 

"Sementara untuk di Lampung terdapat 1 Fintech yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau Lahan Sikam," paparnya, Senin (18/10/2021). 

Untuk Pinjol ilegal, lanjut Bambang, ciri-cirinya sebagai berikut:

1. Tidak memiliki izin resmi

2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

3. Pemberian pinjaman sangat mudah tanpa informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pinjol

Nunik

Wakil Gubernur Lampung

OJK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya