Tolak UMP Lampung 2022, Serikat Buruh: Kami Seperti bukan Warga Negara

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

24 November 2021 14:02 WIB
Breaking News | Rilis ID
Pertemuan KSBSI, Kadisnaker Lampung dan Komisi V DPRD. Foto: Dwi DS
Rilis ID
Pertemuan KSBSI, Kadisnaker Lampung dan Komisi V DPRD. Foto: Dwi DS

RILISID, Bandarlampung — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 menuai penolakan dari berbagai serikat pekerja di Lampung. 

Kenaikan sebesar Rp8.484 sehingga UMP menjadi Rp2.440.486 dari sebelumnya Rp2.432.001 dinilai terlalu rendah. 

Akhirnya, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Lampung mencoba menyuarakan aspirasinya di Gedung DPRD Lampung, Rabu (24/11/2021). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu bersikeras penetapan UMP Lampung 2022 sudah sesuai dengan formulasi.

Acuannya, UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, PP 36 tahun 2021, dan Surat Edaran (SE) Menaker No: B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. 

"Semua formula berdasarkan data BPS terkait kondisi inflasi, PDRB kondisi makro, dan kondisi tenaga kerja sudah dijelaskan secara rinci," ungkap Agus. 

Namun begitu, ia berjanji menampung aspirasi serikat buruh untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

"Kita juga berharap penolakan ini berjalan kondusif agar iklim investasi tidak terganggu," ujar Agus. 

Ia menjelaskan, penetapan UMP ini untuk buruh pekerja di bawah satu tahun. Sedangkan lebih dari 1 tahun, berdasarkan struktur gaji perusahaan dan skala upah. 

Bagi yang melanggar akan ada sanksinya. Dalam UU Cipta kerja bisa dipidana 1 sampai 4 tahun dan atau membayar Rp100-400 juta. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

UMP Lampung 2022

Penolakan UMP

KSBSI Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya