Tolak UMP Lampung 2022, Serikat Buruh: Kami Seperti bukan Warga Negara

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

24 November 2021 14:02 WIB
Breaking News | Rilis ID
Pertemuan KSBSI, Kadisnaker Lampung dan Komisi V DPRD. Foto: Dwi DS
Rilis ID
Pertemuan KSBSI, Kadisnaker Lampung dan Komisi V DPRD. Foto: Dwi DS

"Penetapan efektif mulai pada Januari 2022. Apabila ditemukan perusahaan tidak mematuhi, bantu kami untuk melapor. Kita akan melalukan pemeriksaan sampai dengan memberikan saksi," tegasnya. 

Sementara, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Lampung, Rel Tobing, menolak rumusan UMP Lampung 2022 yang tidak berpihak buruh.

Ia bahkan menyatakan buruh seperti sudah dianggap bukan warga negara Indonesia karena selalu diberikan upah murah.

Ia mengatakan, seharusnya Menteri Tenaga Kerja menetapkan UMP mengacu pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional. 

"Dewan pengupahan juga seharusnya memikirkan keperluan buruh dan keluarganya. Selama ini UMP dihitung berdasarkan upah buruh per tahun dan buruh lajang," sesal Rel Robing. 

Berikut tujuh tuntutan KSBSI Korwil Lampung:

1. Turunkan Menteri Tenaga Kerja

2. Kabulkan judicial review KSBSI atas UU Nomor 11 2020 Cipta Kerja

3. Keluarkan klaster tenaga kerja dari UU 11/2020

4. Kembalikan klaster tenaga kerja ke ranah tripartit

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

UMP Lampung 2022

Penolakan UMP

KSBSI Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya