Siaran Analog Dimatikan, MNC Group Protes dan Bakal Ajukan Gugatan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— MNC Group menindaklanjuti permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk melakukan Analog Switch Off mulai Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan keterangan tertulis, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan, pihaknya terpaksa menindaklanjuti hal tersebut, meskipun sampai saat ini belum ada surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek.
"Sehingga pada dasarnya secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," ungkap Hary Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Karena sedikitnya 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.
"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menkopolhukam, maka kami akan tunduk dan taat," ujarnya.
Ketua Umum Partai Perindo tersebut, memandang, adanya kebijakan yang saling bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas, bahwa menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara, faktanya dilakukan Analog Switch Off di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional.
Hal ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Tv Analog
MNC Group Protes
Ajukan Gugatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
