Siaran Analog Dimatikan, MNC Group Protes dan Bakal Ajukan Gugatan
Sulaiman
Bandarlampung
"Sehingga apabila ini dianggap pelaksanaan UU Cipta Kerja, seharusnya analog switch off dilakukan seluruh Indonesia bukan hanya Jabodetabek," tandasnya.
Tetapi, meskipun begitu MNC Group tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam. Tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.
"Kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia juga meminta maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.
"Maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," ujarnya. (*)
Tv Analog
MNC Group Protes
Ajukan Gugatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
