Sekarang Bayar Tagihan Gas PGN Bisa Lewat L-Online Bank Lampung, Begini Caranya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

30 April 2024 19:18 WIB
Bisnis | Rilis ID
Foto Bank Lampung
Rilis ID
Foto Bank Lampung

RILISID, Bandarlampung — Bank Lampung terus memberikan kemudahan bagi seluruh nasabahnya. Kali ini Bank Lampung memberikan kemudahan bagi nasabahnya yang menggunakan fasilitas L-Online.

Di mana salah satu pelayanan yang dapat diakses mudah nasabah Bank Lampung melalui L-Online kali ini ialah kemudahan pembayaran tagihan gas PGN.

Bank Lampung Edo Lazuardi, Selasa 30 April 2024 mengatakan kemudahan pembayaran gas PGN bisa dilakukan melalui L-Online.

"Ini merupakan layanan yang memang disediakan Bank Lampung dalam fasilitas L-Online yang bertujuan memberikan kemudahan pada masyarakat. Yaitu fasilitas pembayaran tagihan gas PGN" ujar Edo.

Seperti kita, tidak sedikit masyarakat yang telaj menjadi pelanggan gas PGN. Nah, untuk memudahkan para pelanggan tersebut dalam membayar tagihan pemakaian mereka maka Bank Lampung melalui fasilitas layanan L-Online menyediakan layanan untuk pembayaran tagihan gas PGN.

"Mungkin dikalangan masyarakat masih awam akan keberadaan layanan ini. Untuk itu, Bank Lampung ingin lebih menginformasikan pada masyarakat akan keberadaan layanan pembayaran tagihan gas PGN di L-Online Bank Lampung," jelasnya.

Cara untuk melakukan pembayaran tagihan gas PGN melalui L-Online Bank Lampung anti ribet. Caranya yaitu pertama masuk ke Layanan L-Online, kemudian pilihan beli bayar. Dilanjutkan pilih tagihan gas. 

"Setelah masuk ke menu tagihan gas maka pelanggan tinggal memasukkan kode bayar. Mudah bukan cara pembayarannya. Jadi jika ingin membayar tagihan gas PGN langsung saja gunakan layanan L-Online Bank Lampung," kata Edo. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Bank Lampung

L-Online

bayar gas pgn lewat L-Online

gas

pgn

bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya