Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Bangun Hotel di Bandar Lampung, Dulu Bernama Whiz Prime

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

12 Mei 2024 07:00 WIB
Bisnis | Rilis ID
Chairman Fortius Corporation Syafruddin Temenggung memberikan cenderamata kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto: Ist
Rilis ID
Chairman Fortius Corporation Syafruddin Temenggung memberikan cenderamata kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Setelah lama menghilang, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung kini muncul lagi.

Pada Sabtu (11/5/2024), Syafruddin tampak menghadiri peresmian Arte Hotel di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 21, Enggal, Bandar Lampung.

Arte Hotel sebelumnya dikenal dengan nama Whiz Prime, yang beroperasi di Bandar Lampung sejak 2016 lalu.

Syafruddin yang sempat terseret kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menduduki jabatan sebagai Chairman Fortius Corporation. Perusahaan itu fokus mengerjakan bidang perhotelan.

"Grup Fortius salah satu usaha kami di hotel. Jadi (Whiz Prime) ini milik dari Fortius Grup, yang sekarang berganti nama menjadi Arte," ungkapnya.

Syafruddin pun mengundang Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk meresmikan Arte Hotel.

Ia berharap Arte Hotel bisa mendukung pengembangan pariwisata dan ekonomi Lampung.

Setali tiga uang, Arinal mengharapkan Arte Hotel ikut ambil bagian dalam mengembangkan sektor pariwisata Lampung.

"Mari kita bergandengan tangan untuk mewujudkan visi bersama dalam mengembangkan industri perhotelan. Pariwisata maju, Lampung berjaya," kata Arinal.

Lampung menurut Arinal, berada di urutan ketiga dalam pergerakan wisatawan nusantara di Sumatera, dengan jumlah sekitar 10,2 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Mantan Kepala BPPN

Syafruddin Temenggung

Arte Hotel

Bandar Lampung

Whiz Prime

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya