Jual MinyaKita Bersyarat, Dua Perusahaan Kompak Sebut Itu Ulah Sales

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 Februari 2023 16:35 WIB
Bisnis | Rilis ID
Proses Pengemasan minyak goreng merek MinyaKita di PT Asia Menara Perkasa, Lampung. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Proses Pengemasan minyak goreng merek MinyaKita di PT Asia Menara Perkasa, Lampung. Foto: Sulaiman

"Sehingga KPPU tetap menilai perilaku yang dilakukan oleh Sales merupakan gambaran perilaku yang dilakukan oleh PT IAP dan PT APNM," katanya.

KPPU memberikan peringatan keras kepada PT IAP dan PT APNM untuk menghentikan prakatik penjualan bersyarat baik untuk minyak goreng rakyat merek minyakita maupun untuk produk lainnya. 

KPPU juga menghimbau kepada Pelaku Usaha di Provinsi Lampung untuk memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam melakukan strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan. 

"Kita akan memperluas pemantauan, agar tidak terjadi kembali perilaku penjualan bersayarat di Provinsi Lampung dan akan berkoordinasi dengan Polda serta Bulog Lampung," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

MinyaKita

Penjualan Bersyarat

KPPU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya