Jual MinyaKita Bersyarat, Dua Perusahaan Kompak Sebut Itu Ulah Sales
Sulaiman
Bandarlampung
"Sehingga KPPU tetap menilai perilaku yang dilakukan oleh Sales merupakan gambaran perilaku yang dilakukan oleh PT IAP dan PT APNM," katanya.
KPPU memberikan peringatan keras kepada PT IAP dan PT APNM untuk menghentikan prakatik penjualan bersyarat baik untuk minyak goreng rakyat merek minyakita maupun untuk produk lainnya.
KPPU juga menghimbau kepada Pelaku Usaha di Provinsi Lampung untuk memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku dalam melakukan strategi pemasaran untuk meningkatkan penjualan.
"Kita akan memperluas pemantauan, agar tidak terjadi kembali perilaku penjualan bersayarat di Provinsi Lampung dan akan berkoordinasi dengan Polda serta Bulog Lampung," tandasnya. (*)
MinyaKita
Penjualan Bersyarat
KPPU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
