Prabowo Persilakan Karyawan Lapor ke LBH Jika Belum Terima THR, Ini Nomor Posko Pengaduannya
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Bagi Anda yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-7 Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengatakan posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"LBH Bandar Lampung untuk memastikan hak pekerja untuk mendapat THR harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Prabowo dalam keterangan persnya, Jumat (14/3/2025).
Ia menegaskan posko pengaduan THR ini hadir untuk membantu para pekerja yang mengalami permasalahan untuk mendapatkan THR.
"Aduannya bisa berupa keterlambatan, pembayaran yang tidak sesuai, bahkan tidak dibayarkan sama sekali oleh pengusaha," ungkapnya.
Prabowo mengungkapkan THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun menurutnya, setiap tahun masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan haknya secara penuh, bahkan ada yang tidak dibayarkan.
"Oleh karena itu, kami membuka posko pengaduan THR untuk memberikan pendampingan hukum bagi pekerja yang dirugikan. Alamat posko di Jalan Samratulangi, Gg. Mawar 1 No. 7 Gedong Air. Kecamatan Tanjung Karang Barat. Atau bisa ke hotline pengaduan 0821-8222-2070," tambahnya.
Pihaknya mengajak seluruh pekerja di Lampung untuk berani memperjuangkan haknya.
"Jangan biarkan hak THR Anda terabaikan. Kami juga memperingatkan para pengusaha agar menaati aturan dan membayarkan THR tepat waktu demi kesejahteraan pekerja/buruh," pungkasnya.
Prabowo
karyawan
LBH
THR
Posko Pengaduan
tunjangan hari raya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
