Kepala Biro HKLN Kemenag RI Reviu Statuta UIN RIL
Fi fita
Bandar Lampung
Ia mengaitkan momentum pembahasan statuta ini dengan peringatan Hari Pahlawan, sebagai bentuk semangat patriotisme dalam membangun kampus tercinta.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan.
“Kami telah melaksanakan FGD dengan berbagai pihak, termasuk Prof. Slamet, serta melakukan reviu terhadap statuta lama. Catatan dan masukan dari pimpinan, senat, SPI, serta hasil diskusi internal telah kami evaluasi dan rumuskan ulang. Hari ini, kita melanjutkan diskusi untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi sebelumnya,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya, Kepala Biro HKLN Kemenag RI, menegaskan pentingnya statuta sebagai konstitusi perguruan tinggi.
“Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Di dalamnya termuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ungkap Imam Syaukani.
Ia menambahkan, setiap perubahan dalam statuta perlu mendapatkan perhatian serius.
Sebab, lanjut Imam, di dalamnya tidak hanya mengatur hal administratif seperti persyaratan jabatan, tetapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai perguruan tinggi itu sendiri. (*)
Uin ril
universitas Islam Negeri lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
