Kehadiran Ditjen Pesantren Dinilai Bawa Kualitas Baru bagi Tata Kelola

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

17 November 2025 12:46 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Dr. Hj. Yusi Damayanti, SE, AK., M.M. Foto istimewa
Rilis ID
Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Dr. Hj. Yusi Damayanti, SE, AK., M.M. Foto istimewa

Sepanjang tahun 1800-1900, terdapat lebih dari seratus perlawanan terhadap penjajah yang dipimpin kiai pesantren dan mursyid tarekat. 

“Ini membuktikan bahwa pesantren sudah aktif melawan penjajah demi kemerdekaan Indonesia,” tegasnya.

Momentum historis lainnya adalah resolusi jihad yang dicetuskan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. 

“Revolusi jihad inilah yang membakar semangat anak bangsa sehingga dengan gagah berani tanpa rasa takut, mereka bersatu melakukan perlawanan kepada kolonial yang ingin kembali menjajah Indonesia. Dan untuk mengenang perjuangan para santri tersebut, ditetapkan sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Dr. Yusi juga menjelaskan landasan regulatif yang mengatur pesantren di Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan tiga fungsi utama pesantren yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun perbedaan karakteristik pesantren dibanding satuan pendidikan lain membuat adanya kesenjangan kelembagaan yang perlu dijembatani.

Karena itu, pembentukan Ditjen Pesantren dinilai sangat strategis.

Ia memaparkan, jumlah pesantren di Indonesia mencapai 42.369 lembaga, dengan santri mencapai 6.267.741 orang.

Jumlah besar ini menuntut tata kelola yang lebih sistematis. 

“Hampir seluruh kementerian dan lembaga sekarang mengundang Direktorat Pesantren untuk berkolaborasi, karena kita memiliki tiga fungsi yang menyentuh banyak sektor pembangunan,” ujarnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Uin ril

universitas Islam Negeri lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya