Diskusi Akademik Fakultas Syariah UIN RIL Bahas Urgensi Behavior Jurisprudence dalam Peradilan Agama

Fi fita

Fi fita

Bandar lampung

11 Maret 2025 23:00 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Diskusi Akademik Fakultas Syariah Bahas Urgensi Behavior Jurisprudence dalam Peradilan Agama: Foto istimewa
Rilis ID
Diskusi Akademik Fakultas Syariah Bahas Urgensi Behavior Jurisprudence dalam Peradilan Agama: Foto istimewa

RILISID, Bandar lampung — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali menggelar diskusi ilmiah bulanan yang diikuti oleh dosen dan mahasiswa di Ruang Dekanat, Selasa (11/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan budaya akademik di lingkungan fakultas dan direncanakan berlangsung secara rutin hingga Desember 2025 dengan tema-tema yang relevan bagi perkembangan ilmu syariah.

Dekan Fakultas Syariah, Dr Efa Rodiah Nur MH, menyampaikan, bulan Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas diri, baik secara spiritual maupun intelektual.  

“Bulan Ramadan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga saat yang tepat untuk refleksi dan meningkatkan kontribusi kita dalam dunia akademik. Melalui diskusi rutin ini, saya berharap para dosen dapat berbagi wawasan dan pengalaman untuk kemajuan di Fakultas Syariah,” ujarnya.

Diskusi kali ini menghadirkan Dr Nurnazli SH SAg MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Syariah, sebagai narasumber.

Ia membawakan materi berjudul Konstruksi Behavior Jurisprudence: Urgensinya dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama, dengan moderator Muhammad Jayus MHI.

Dalam pemaparannya, Dr Nurnazli menjelaskan, aliran positivistik dalam hukum seringkali melahirkan kekakuan dalam penyelesaian problematika hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, pendekatan Behavior Jurisprudence menjadi solusi dalam menjawab keterbatasan hukum dalam tataran implementasi.

Konsep Behavior Jurisprudence menyoroti bagaimana perilaku manusia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hukum.

Pendekatan ini mencakup kajian dalam psikologi hukum, sosiologi hukum, serta interaksi antara norma sosial dan budaya dalam implementasi hukum keluarga, seperti kasus perceraian, hak asuh anak, dan pembagian waris.  

Dr Nurnazli menekankan, konteks hukum keluarga dalam praktik peradilan agama, putusan hakim tidak hanya berbasis pada norma hukum tertulis.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Uin ril

univeristas islam negeri lampung

mahasiswa uin ril

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya