Ribuan Narapidana di Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 27 Orang Langsung Bebas
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Sebanyak 5.752 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kanwil Kemenkumham Lampung akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H. Sebanyak 27 orang bahkan mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan warga binaan yang mendaapt RK I sebanyak 5.698 orang, dan RK II atau bebas langsung sebanyak 27 orang.
“RK I artinya setelah remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Sedangkan RK II setelah remisi langsung bebas. Jadi total yang mendapat remisi Idul Fitri tahun ini sebanyak 5.752 WBP,” ujar Kusnali mendampingi Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing di Griya Abhipraya Bersinar, Kamis (04/04/2024).
Seluruh WBP yang mendapatkan remisi tersebut adalah yang memenuhi syarat remisi Idul Fitri dari 16 UPT Pemasyarakatan di Lampung.
Perolehan remisi khusus ini berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Kemudian, napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, untuk tahun pertama memperoleh remisi 1 bulan.
Tahun kedua dan ketiga berhak memperoleh remisi 1 bulan. Tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan untuk yang menjalani pidana tahun keenam dan seterusnya berhak memperoleh remisi 2 bulan.
Mengenai narapidana yang berhak memperoleh remisi, lanjut Kusnali, mesti memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan.
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tuturnya.
Adapun data perolehan remisi khusus Idul Fitri Tahun 2024 telah masuk ke sistem database Pemasyarakatan.
Kemenkumham Lampung
Kadivpas Kusnali
Narapidana bebas
remisi idul fitri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
