Presiden Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Zonasi, Disdikbud Lampung: Kita Tunggu

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

12 Agustus 2023 15:15 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan akan menghapus PPDB jalur zonasi. Jokowi menegaskan kebijakan ini akan dikaji secara mendalam.

“Dipertimbangkan. Akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2023).

Rencana penghapusan PPDB jalur zonasi ini lantaran banyaknya temuan kasus kecurangan calon siswa, terutama dengan cara menumpang KK.

Terkait hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta mengatakan masih menunggu kebijakan dari pusat.

“Kalau ada perubahan aturan PPDB dari pusat, kita di daerah sifatnya menunggu. Jadi kita tidak bisa berspekulasi dulu, kita lihat seperti apa kebijakan pemerintah pusat ke depan,” kata Tommy kepada Rilis.id, Sabtu (12/8/2023).

Menurut Tommy selama belum ada aturan baru dari pemerintah pusat, maka proses PPDB masih tetap berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Selama belum ada perubahan berarti kita tetap mengacu pada Permendikbud sebagai aturan yang sah,” ujarnya.

Disinggung terkait permintaan anggota DPRD Lampung agar Disdikbud memecat siswa SMA SMK yang terbukti curang saat PPDB, Tommy tak berkomentar banyak.

Namun menurutnya hal itu sulit terlaksana lantaran kepindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh calon siswa adalah sah dan legal secara administrasi negara.

“Kalau itu tanya ke Komisi V. Tapi yang jelas KK itu kan dokumen yang sah dikeluarkan oleh negara melalui Disdukcapil,” tutupnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PPDB jalur zonasi

kecurangan PPDB

Disdikbud Lampung

Tommy Efra Handarta

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya